Satu demi satu, aset Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat atau agen perjalanan haji dan umrah Abu Tours, Hamzah Mamba alias Abu Hamzah disita Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Beberapa aset berupa lokasi tinggal dan mobil mewah kepunyaan Bos Abu Tours, Hamzah Mamba ternyata tidak saja di Makassar, bakal tetapi pun ada di distrik Depok, Jawa Barat (Jabar). Aset tersebut diperkirakan dari hasil penipuan dan pencucian duit dari calon jamaah umrah sejumlah 86 ribu senilai total Rp 1,8 triliun.
Seperti yang diketahui harga 1 unuit apartemen di lokasi ini menjangkau Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar. Selanjutnya polisi menyasar lokasi tinggal mewahnya di Jl Tanggul Patompo 1 nomor 3, Kecamatan Tamalate. Rumah terduga terdiri dari dua tingkat. Ada satu lantai eksklusif yang dipergunakan guna garasi dengan kekuasaan cat tembok krem. Terdapat sejumlah CCTV yang dipasang di sudut rumah. Rumah ini di bina di tengah-tengah pemukiman warga. Tampak lebih gampang kelihatan dari lokasi tinggal sekitarnya.
Kondisi di dalam rumahnya terpantau rapi, tetapi halaman depannya terlihat tak terurus. Hingga ketika ini penyidik masih mengerjakan pengecekan di dalam rumah. Terpampang papan penyitaan tanah dan bangunan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel. Oleh penduduk setempat, lokasi tinggal ini ditaksir ekuivalen Rp 15 miliar. Di keliling pagar tembok setinggi 2 meter, lokasi tinggal ini di bina memanjang ke samping.
Perlu diketahui, bahwa pada akhir Maret kemudian Polda Sulsel pun telah menyegel lokasi tinggal mewah, apartemen, gedung perkantoran, serta gudang penyimpanan koper dan seragam jamaah dan sebanyak aset beda milik terduga di Makassar. Abu Tours merugikan sejumlah 86.720 orang calon jemaah dengan total dana Rp 1,4 triliun. Penyidik menjerat Hamzah dengan UU Nomor 13 Tahun 2008 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber: planet.merdeka
Seperti yang diketahui harga 1 unuit apartemen di lokasi ini menjangkau Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar. Selanjutnya polisi menyasar lokasi tinggal mewahnya di Jl Tanggul Patompo 1 nomor 3, Kecamatan Tamalate. Rumah terduga terdiri dari dua tingkat. Ada satu lantai eksklusif yang dipergunakan guna garasi dengan kekuasaan cat tembok krem. Terdapat sejumlah CCTV yang dipasang di sudut rumah. Rumah ini di bina di tengah-tengah pemukiman warga. Tampak lebih gampang kelihatan dari lokasi tinggal sekitarnya.
Kondisi di dalam rumahnya terpantau rapi, tetapi halaman depannya terlihat tak terurus. Hingga ketika ini penyidik masih mengerjakan pengecekan di dalam rumah. Terpampang papan penyitaan tanah dan bangunan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel. Oleh penduduk setempat, lokasi tinggal ini ditaksir ekuivalen Rp 15 miliar. Di keliling pagar tembok setinggi 2 meter, lokasi tinggal ini di bina memanjang ke samping.
Perlu diketahui, bahwa pada akhir Maret kemudian Polda Sulsel pun telah menyegel lokasi tinggal mewah, apartemen, gedung perkantoran, serta gudang penyimpanan koper dan seragam jamaah dan sebanyak aset beda milik terduga di Makassar. Abu Tours merugikan sejumlah 86.720 orang calon jemaah dengan total dana Rp 1,4 triliun. Penyidik menjerat Hamzah dengan UU Nomor 13 Tahun 2008 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber: planet.merdeka






