Beginilah penampakan rumah mewah bos Abu Tours seharga Rp 15 Miliar, bikin tercengang

Satu demi satu, aset Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat atau agen perjalanan haji dan umrah Abu Tours, Hamzah Mamba alias Abu Hamzah disita Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Beberapa aset berupa lokasi  tinggal  dan mobil mewah kepunyaan  Bos Abu Tours, Hamzah Mamba ternyata tidak saja  di Makassar, bakal  tetapi pun  ada di distrik  Depok, Jawa Barat (Jabar). Aset tersebut diperkirakan  dari hasil penipuan dan pencucian duit  dari calon jamaah umrah sejumlah  86 ribu senilai total Rp 1,8 triliun.
Seperti yang diketahui harga 1 unuit apartemen di lokasi  ini menjangkau  Rp 500 juta sampai  Rp 1 miliar. Selanjutnya polisi menyasar lokasi  tinggal  mewahnya di Jl Tanggul Patompo 1 nomor 3, Kecamatan Tamalate. Rumah terduga  terdiri dari dua tingkat. Ada satu lantai eksklusif  yang dipergunakan guna  garasi dengan kekuasaan  cat tembok krem. Terdapat sejumlah  CCTV yang dipasang di sudut rumah. Rumah ini di bina  di tengah-tengah pemukiman warga. Tampak lebih gampang  kelihatan  dari lokasi  tinggal  sekitarnya.

Kondisi di dalam rumahnya terpantau rapi, tetapi  halaman depannya terlihat  tak terurus. Hingga ketika  ini penyidik masih mengerjakan  pengecekan di dalam rumah. Terpampang papan penyitaan tanah dan bangunan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel. Oleh penduduk  setempat, lokasi  tinggal  ini ditaksir ekuivalen  Rp 15 miliar. Di keliling pagar tembok setinggi 2 meter, lokasi  tinggal  ini di bina  memanjang ke samping.

Perlu diketahui, bahwa pada akhir Maret kemudian  Polda Sulsel pun  telah menyegel lokasi  tinggal  mewah, apartemen, gedung perkantoran, serta gudang penyimpanan koper dan seragam jamaah dan sebanyak  aset beda  milik terduga  di Makassar. Abu Tours merugikan sejumlah  86.720 orang calon jemaah dengan total dana Rp 1,4 triliun. Penyidik menjerat Hamzah dengan UU Nomor 13 Tahun 2008 mengenai  Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP mengenai  penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 mengenai  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).







Sumber: planet.merdeka
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==