TRIBUNWOW.COM - Video ini tengah viral di media sosial lantaran membuattidak sedikit netizen terkejut.
Banyak yang merasa baru tahu terdapat aturan ini.
Meski, pemerintah menyebut, aturan berhubungan video ini sebetulnya sudah lama diterapkan.
Video ini adalah cuplikan dari tayangan acara di suatu televisi swasta Indonesia.
Videonya sendiri dipungut di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Dalam video ini, seorang wanita dicek oleh Petugas Bea Cukai setempat.
Petugas mengecek benda yang diangkut oleh wanita itu dalam kantong atau tas belanja.
Petugas lantas menanyakan, apakah benda itu barang lawas atau baru dibeli.
Apa sih yang diangkut wanita tersebut sampai me sti dicek oleh petugas?
Ternyata, benda itu ialah sebuah tas mewah.
Wanita tersebut baru melakukan pembelian tas mewah merk Chanel dari Singapura.
Harganya lebih dari 7000 dolar Singapura (SGD), atau selama Rp 69 juta.
Nah, petugas lantas menjelaskan, penduduk yang melakukan pembelian barang bisa bebas pajak bila barang yang dibeli di bawah 250 dolar AS per orang atau 1.000 dolar AS per keluarga.
Karena tas yang dibeli wanita tersebut jauh di atas aturan maksimal, maka wanita itu harus menunaikan pajak barang mewah.
Tak tanggung-tanggung, sesudah dihitung, pajak yang me sti ditunaikan mencapai puluhan juta.
Video memperlihatkan, jumlah pajak yang me sti ditunaikan mencapai Rp 27 juta.
Banyak yang mengira pemerintah mulai memperketat aturan.
Tapi, menanggapi urusan itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukaimenuliskan bahwa kepandaian pengenaan bea masuk guna barang bawaan penumpang yang harganya melebihi batas, sebetulnya berlaku umum di semua dunia.
“Kebijakan berhubungan barang penumpang yang dibawa tersebut juga telah berlaku lama.” ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro, dilansir dari Kompas.com.
Di Indonesia, aturan bea masuk impor guna barang individu penumpangditata di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010.
Batasan harga barang yang dikenai bea masuk yakni barang dengan harga di atas 250 dolar AS per pribadi dan 1.000 dolar AS per keluarga.
Soal ongkos tarifnya, tergantung barang impor apa yang diangkut masuk ke Indonesia.
Tarif bea masuknya pelbagai mulai dari 0 persen sampai lebih dari 100 persen.
Ditjen Bea Cukai tak tahu persis kenapa video penarikan bea masuk impor terhadap tas bermerek penumpang pesawat oleh petugas bea cukai bandara menjadi viral.
“Mungkin komplain lalu menciptakan semua jadi viral. Kami pun enggak tahu melulu kami pastikan enggak terdapat pengetatan aturan, standarnya biasa biasa aja,” kata Deni. (Grid.ID/Aji Bramastra)
Berita ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: Videonya Viral, Beli Benda Kecil ini di Singapura, Wanita ini Kaget Harus Bayar Pajak Rp 27 Juta!
Artikel ini sudah tayang di Tribunwow.com dengan judul Viral! Beli Benda Kecil Ini di Singapura, Wanita Indonesia Kaget Harus Bayar Pajak Rp27 Juta, http://wow.tribunnews.com/2017/09/19/viral-beli-benda-kecil-ini-di-singapura-wanita-indonesia-kaget-harus-bayar-pajak-rp27-juta?page=3.
Editor: Tinwarotul Fatonah

