Viral! Beli Benda Kecil Ini di Singapura, Wanita Indonesia Kaget Harus Bayar Pajak Rp27 Juta


TRIBUNWOW.COM - Video ini tengah viral di media sosial lantaran membuattidak sedikit  netizen terkejut.

Banyak yang merasa baru tahu terdapat  aturan ini.

Meski, pemerintah menyebut, aturan berhubungan  video ini sebetulnya  sudah lama diterapkan.

Video ini adalah cuplikan dari tayangan acara di suatu  televisi swasta Indonesia.

Videonya sendiri dipungut  di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Dalam video ini, seorang wanita dicek  oleh Petugas Bea Cukai setempat.

Petugas mengecek  benda yang diangkut  oleh wanita itu  dalam kantong atau tas belanja.

Petugas lantas  menanyakan, apakah benda itu  barang lawas atau baru dibeli.

Apa sih yang diangkut  wanita tersebut  sampai me sti dicek  oleh petugas?

Ternyata, benda itu ialah  sebuah tas mewah.

Wanita tersebut  baru melakukan pembelian  tas mewah merk Chanel dari Singapura.

Harganya lebih dari 7000 dolar Singapura (SGD), atau selama  Rp 69 juta.

Nah, petugas lantas  menjelaskan, penduduk  yang melakukan pembelian  barang  bisa bebas pajak bila   barang yang dibeli di bawah 250 dolar AS per orang atau 1.000 dolar AS per keluarga.

Karena tas yang dibeli wanita tersebut  jauh di atas aturan maksimal, maka wanita itu  harus menunaikan  pajak barang mewah.

Tak tanggung-tanggung, sesudah  dihitung, pajak yang me sti ditunaikan  mencapai puluhan juta.

Video memperlihatkan, jumlah pajak yang me sti ditunaikan  mencapai Rp 27 juta.

Banyak yang mengira pemerintah mulai memperketat aturan.

Tapi, menanggapi urusan  itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukaimenuliskan   bahwa kepandaian  pengenaan bea masuk guna  barang bawaan penumpang yang harganya melebihi batas, sebetulnya  berlaku umum di semua  dunia.

“Kebijakan berhubungan  barang penumpang yang dibawa tersebut  juga telah  berlaku lama.” ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro, dilansir  dari Kompas.com.

Di Indonesia, aturan bea masuk impor guna  barang individu  penumpangditata  di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010.

Batasan harga barang yang dikenai bea masuk yakni  barang dengan harga di atas 250 dolar AS per pribadi  dan 1.000 dolar AS per keluarga.

Soal ongkos  tarifnya, tergantung barang impor apa yang diangkut  masuk ke Indonesia.

Tarif bea masuknya pelbagai  mulai dari 0 persen sampai  lebih dari 100 persen.

Ditjen Bea Cukai tak tahu persis kenapa  video penarikan bea masuk impor terhadap tas bermerek penumpang pesawat oleh petugas bea cukai bandara menjadi viral.

“Mungkin komplain lalu menciptakan  semua jadi viral. Kami pun  enggak tahu melulu  kami pastikan enggak terdapat  pengetatan aturan, standarnya biasa biasa aja,” kata Deni. (Grid.ID/Aji Bramastra)

Berita ini telah  tayang di Grid.ID dengan judul: Videonya Viral, Beli Benda Kecil ini di Singapura, Wanita ini Kaget Harus Bayar Pajak Rp 27 Juta!

Artikel ini sudah  tayang di Tribunwow.com dengan judul Viral! Beli Benda Kecil Ini di Singapura, Wanita Indonesia Kaget Harus Bayar Pajak Rp27 Juta, http://wow.tribunnews.com/2017/09/19/viral-beli-benda-kecil-ini-di-singapura-wanita-indonesia-kaget-harus-bayar-pajak-rp27-juta?page=3.

Editor: Tinwarotul Fatonah
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==