Punya Taktik Mengemis Unik, Wanita Singapura Ini Jadi Viral


Jakarta - Baru-baru ini penumpang bus di Singapura mengejar  pemandangan tak biasa. Seorang perempuan  terlihat menangis lalu meminta-minta  meminta duit  di dalam kendaraan umum tersebut. Aksi wanita tersebut  pun terekam dalam video yang lantas  diunggah seorang pemakai  Facebook. Kini video itu  menjadi viral.

Video itu  diunggah pria mempunyai  nama  Kohji Toh. Ketika itu, Kohji tengah naik bus layanan 197 yang berangkat dari Jurong mengarah ke  Bedok. Dalam perjalanan, ia mengejar  pemandangan paling  aneh. Dilansir Straits Time, Kohji menyaksikan  wanita yang berusia selama  40-an duduk di depannya. Wanita yang tak diketahui namanya ini juga  tiba-tiba berbalik dan memintanya uang.

"Bibi tersebut  mendekati saya dan meminta uang. Dia bilang tidak punya uang guna  naik bus, namun  kukatakan padanya bahwa dia telah  naik dansedang di  bus," kisah  Kohji.

"Dia lantas  mengatakan untuk  saya bahwa ia tidak punya duit  untuksantap  dan perlu mendatangi  dokter. Saya menasihatinya guna  pergi ke Institute of Mental Health, di mana dia dapat  berutang dan menemukan  makanan gratis," tambahnya.

Tak mendapatkan duit  dari Kohji, perempuan  tersebut lantas  segeramenggali  sasaran penumpang beda  yang dapat  memberinya uang. Klip videoperempuan  yang meminta dana yang  telah disaksikan  100 ribu lebih ini menghasilkan tidak sedikit  reaksi dari netizen.

Video tersebut mengindikasikan  wanita tersebut  menggenggam lengan seorang penumpang laki-laki seraya  merengek, tetapi  tetap gagalmenemukan  uang. Dia lantas  mencoba peruntungannya dengan penumpang lain.

Pada pemaparan  videonya itu, Kohji mencatat  "Keterampilan meminta-minta  bibi muda ini sudah  sampai ke tingkat yang lebih tinggi. Menangis danmeminta-minta  uang di bus. Setelah mendapatkan duit  ia bakal  turun dari bus dan mengejar  target baru!".

Di Singapura sendiri meminta-minta  adalah tindakan ilegal dengan hukuman pidana atau denda. Untuk  seseorang yang tertangkap basah tengah mengemisdapat  dikenakan hukuman penjara dua tahun atau denda Rp 30 juta.

Artikel asli
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==